Total Tayangan Halaman

Selasa, 24 April 2012

Bank Garansi dan Referensi Bank


Bank garansi yaitu jaminan pembayaran yang diberikan oleh bank kepad suatu pihak, baik perorangan, perusahaan atau badan / lembaga lainnya dalam bentuk surat jaminan. Pemberian jaminan dengan maksud bank menjamin akan memenuhi (membayar) kewajiban-kewajiban dari pihak yang dijaminkan kepada pihak yang menerima jaminan, apabila yang dijamin kemudian hari ternyata tidak memenuhi kewajiban kepada pihak lain sesuai dengan yang diperjanjikan atau cedera janji.

Di dalam pemberian fasilitan bank garansi ada tiga pihak terlibat, yaitu :
-        Pihak penjamin (bank)
-        Pihak terjamin (nasabah)
-        Pihak penerima jaminan (pihak ketiga).

Tujuan pemberian bank garansi oleh pihak bank kepada si penerima jaminan atau yang dijaminkan adalah sebagai berikut :
a.     Memberikan bantuan fasilitas dan kemudian dalam memperlancar transaksi nasabah.
b.    Bagi pemegang jaminan bank garansi adalah untuk memberikan keyakinan bahwa pemegang jaminan tidak akan menderita kerugian bila pihak yang dijaminkan melalaikan kewajibannya, karena pemegang akan mendapatkan ganti rugi dari pihak perbankan.
c.     Menumbuhkan rasa saling percaya antar pemberi jaminan, yang dijaminkan dan yang menerima jaminan.
d.    Memberikan rasa aman dan ketentraman dalam berusaha baik, bagi bank maupun bagi pihak lainnya.
e.     Bagi bank di samping keuntungan yang di atas juga akan memperoleh keuntungn dari biaya-biaya yang harus dibayar nasabah serta jaminan lawan yang diberikan.

Di samping memiliki tujuan bank garansi juga memiliki sifa-sifat tertentu. Adapun sifat bank garansi adalah hanya berlaku untuk satu kali transaksi yaitu sampai dengan tanggal berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan sesuai dengan klausa yang tercantum dalam surat bank garansi yang bersangkutan. Bank garansi tidak dapat diperpanjang, tetapi dapat diajukan permohonan oleh nasabah untuk diperbaharui atas persetujuan tertulis dari pemegang surat bank garansi.

Kemudian bank garansi terdiri dari berbagai jenis. Jenis ini dapat dilihat dari tujuannya sebagai berikut :
a.     Bank garansi untuk penangguhan bea masuk
b.    Bank garansi untuk pita cukai tembakau
c.     Bang garansi untuk tender dalam negeri
d.    Bang garansi untuk pelaksanaan pekerjaan
e.     Bank garansi untuk tender luar negeri
f.     Bank garansi untuk perdagangan
g.    Bank garansi untuk penyerahan barang
h.    Bank garansi untuk mendapatkan keterangan pemasukan barang.

Setiap transaksi yang berkaitan dengan bank garansi akan dikenakan biaya. Biaya-biaya yang dikenakan kepada nasabah yang menngajukan permohonan bank garansi merupakan balas jasa atau pendapatan bagi bank. Biaya-biaya ini merupakan kompensasi dari resiko yang akan dihadapi bank mungkin akan terjadi di kemudian hari. Biaya-biaya yang dimaksud adalah :
a.     Biaya provisi
b.    Biaya administrasi
c.     Biaya materai.

Di samping biaya yang dikenakan terhadap nasabahnya, prmohonan bank garansi juga harus disertai jaminan lawan yang sepadan. Jaminan yang akan diberikan oleh nasabah kepada bank sebagai jaminan terhadap resiko yang mungkin timbul di kemudian hari. Dalam menentukan besarnya jamnian pihak bank selalu berpedoman pada ketentuan bank sentral dan kelaziman yang berlaku di dunia perbankan. Oleh karena bank garansi mengandung suatu tingkat resiko, maka pertimbangan tentang resiko ini perlu diperhatikan dan jaminan lawan dituntut untuk menyediakan jaminan lawan atau disebut counter guarante.
Adapun bentuk jaminan lawan yang diberikan antara lain dapat berupa :
a.        Uang tunai
b.       Giro yang dibekukan
c.        Sertifikat deposito
d.       Surat-surat berharga, seperti saham dan obligasi
e.        Sertifikat tanah
f.        Dan jaminan lawan lainnya.

Surat garansi yang diterbitkan oleh bank hendaknyamemuat hal-hal minimal sebagai berikut:
a.     Judul garansi bank atas bank garansi
b.    Nama dan Alamat bank pemberi bank garansi
c.     Nama dan Alamat terjamin
d.    Nama dan Alamat Penerima jaminan
e.     Macam transaksi antara terjamin dan Penerima Jaminan
f.     Tanggal penerbitan surat bank garansi
g.    Jumlah uang yang dijaminkan oleh bank
h.    Batas waktu untuk mengajukan claim kepada bank
i.      Pernyataan bahwa penjamin (bank) akan memenuhi pembayaran hingga suatu jumlah tertentu.
j.      Jangka waktu pembayaran oleh bank kepada Penerima Jaminan terhitung saat bank menerima tuntutan
k.    Tandatangan pihak bank pemberi garansi.

Letter of Credit (L/C)


Letter of credit (L/C) merupakan salah satu jasa bank yang diberikan kepada masyarakat untuk memperlancar arus barang (ekspor-impor) termasuk barang dalam negeri (antarpulau). Kegunaan letter of credit adalah untuk menampung dan menyelesaikan kesulitan-kesulitan dari pihak pembeli (importir) maupun penjual (eksportir) dalam transaksi dagangnya.

Perngertian secara umu L/C merupakan suatu pernyataan dari bank atas permintaan nasabah (biasanya importir) untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk kepentingan pihak ke tiga (penerima L/C atau eksportir). L/C sering disebut dengan kredit berdokumen atau documentary credit.

Pembukuan L/C oleh importir dilakukan nasabah melalui bank yang disebut opening bank atau issuing bank sedangkan bank eksportir merupakan bank pembayaran terhadap barang yang diperdagangkan. Dalam hal ini eksportir berhubungan dengn bank pembayar atau disebut advising bank.

Penyelesaian transaksi antar eksportir dengn importir sangat tergantung dari jenis L/C nya. Adapun jenis-jenis L/C antara lain sebagai berikut :
a.     Revocable L/C
b.    Irrevocsble L/C
c.     Sight L/C
d.    Usance L/C
e.     Restricted L/C
f.     Unrstricted L/C
g.    Red clause L/C
h.    Transferable L/C
i.      Revolving L/C
j.      Dan lain-lain.

Di samping jenis-jenis L/C, maka faktor-faktor lain yang mempunyai andil besar dalam proses penyelesaian L/C adalah dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Dokumen-dokumen L/C yang dibutuhkan meliputi :
a.     Bill of lading (B/L) atau konosemen
b.    Draft (wesel)
c.     Faktur (invoice)
d.    Asuransi
e.     Daftar pengepakan (container)
f.     Certifikat of origin
g.    Certifikat of inspection
h.    Dan lain-lain.

Travellers Cheque


Travellers cheque dikenal dengan nama cek wisata atau cek perjalanan yang biasanya digunakan oleh mereka yang hendk berpergian atau sering dibawa oleh turis. Travellers cheque diterbitkan dalam pecahan-pecahan tertentu seperti halnya uang kartal dan diterbitkan dalam mata uang rupiah dan mata uang asing.

Penggunaan travellers cheque dapat dibelanjakan di berbagai tempat terutama dimana bank yang mengeluarkan travellers cheque tersebut melakukan pengikatan dan perjanjian. Di samping itu, traveller cheque juga dapat diuangkan di berbagai bank.

Travellers cheque yang diterbitkan dalam mata uang asing dalm setiap transaksi baik transaksi penjualan maupun trasnsaksi pencairan menggunakan kurs. Kurs yang digunakan baik dalam pembelian maupun penjualan travellers cheque valas adalah devisa umum.

Keuntungan serta manfaat penggunaan travellers cheque terutama bagi mereka yang suka berpergian / berwisata antara lain sebagai berikut :
a.     Memberikan kemudahan berbelnja, karen travellers cheque dapat dibelanjakan atau diuangkan di berbagai tempat.
b.    Mengurangi resiko kehilangan uang karena setiap travellers cheque yang hilang dapat diganti.
c.     Memberikan rasa percaya diri, karena si pemakai travellers cheque dilayani secara prima.
d.    Dapat dijadikan cendera mata ataupun hadiah buat teman kolega atau nasabah.
e.     Biasanya untuk pembelian travellers cheque, tidak dikenakan biaya, begitu pula pada saat pencairannya, namun hal ini sangat tergantung kepada bank yang menerbitkannya.

Jenis-jenis travellers cheque yang beredar dapat dilihat dari segi mata uang antara lain:
-        Travellers cheque mata unga rupiah;
-    Travellers cheque dalam valuta asing yang diterbitkan oleh bank yang berstatus bank devisa.

Bank Notes


Merupakan uang kartal asing yang dikeluarkan dan diterbitkan oleh bank di luar negeri. Bank notes dikenal juga dengan istilah “devisa tunai” yang mempunyai sifat-sifat seperti uang tunai. Tidak semua bank notes dapat diperjualbelikan, hal ini tergantung daripada peraturan devisa di negara yang asal bank notes.

Sedangkan yang dimaksud  dengan jual beli bank notes merupakan transaksi antara valuta yang dapat diterima pembayarn dan dapat diperjualbelikan dan diperdagangkan kembali dengan nilai tukar yang terjadi pada saat itu.

Dalam transaksi jual beli bank notes, bank mengleompokkan bank notes ke dalam dua klasifikasi. Yaitu bank notes yang lemah dan bank notes yang kuat dan biasanya lebih menyukai bank notes yang nilainya kuat.

Pengelompokan bank notes yang kuat berdasarkan kategori sebagai berikut :
a.     Bank notes tersebut mudah diperjualbelikan
b.    Nilai tukar terkendali / stabil
c.     Frekuensi penjualan sering terjadi
d.    Dan pertimbangkan lainnya.

Sedangkan kelompok bank notes yang lemah kebalikan dari bank notes yang kuat, dalam pengelompkan ini tergantung dari bank yang bersangkutan.

Contoh bank notes yang tergolong dikategorikan kuat:
Ø  United State Dollar/USD (Amerika)
Ø  Singapore Dollar/SGD (Singapura)
Ø  Great Britain Poundstarling/GBP (Inggris)
Ø  Australian Dollar/AUD (Australia)
Ø  Deutsche Mark/DEM (Jerman)
Ø  Japanese Yen/JPY (Jepang)
Ø  Hongkong Dollar/HKD (Hongkong)

Contoh bank notes yang termasuk dalam kategorigolonganlemah, yaitu:
Ø  Italian Lira/ITL (italia)
Ø  Netherlands Guilder/NLG (Belanda)
Ø  French Franc/FRF (Perancis)
Ø  Canadian Dollar/CAD (Canada)
Ø  New Zealands Dollar/NZD (Selandia Baru)
Ø  Malaysian Ringgit/MYR (Malaysia)
Ø  Thai Baht/THB (Thailand)

Dalam praktiknya bank tidak selalu menerima penjualan dan pembelian bank notes. Hal ini disebabkan oleh beberapa alasan yaitu :
a.     Kondisi bank notes cacat / rusak
b.    Tergolong dalam valuta lemah
c.     Tidak memiliki persediaan
d.    Diragukan keabsahannya.

Untuk bank notes yang lemah dan sulit diperdagangkan, maka bank menjualnya kembali ke Bank Indonesia atau kantor pusat bank yang bersangkutan.

Penjualan bank notes juga dilakukan antar bank dan juga diperjualbelikan di travel, authorized money changer (pedagang valuta asing) dan tempat lainnya.

Dalam transaksi jual beli bank notes bank menggunakan kurs. Kurs ini setiap hari diperoleh dari kurs konversi yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia, diman isinya perbandingan antar nilai tukar mata uang rupiah dengan valuta asing.

Kurs yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia oleh perbankan dijadikan patokan harga mata uang asing tersebut. Kurs ini dipergunakan untuk transaksi jual dan beli ditambah dengan keuntungan yang diharapkan pleh bank tersebut. Berikut ini beberapa pengertian :
-        Valuta                  : mata uang
-        Kurs                     : nilai valuta asing
-        Konversi               : penyesuaian
-        Kurs konversi       : penyesuaian nilai valuta asing terhadap rupiah.

Bank Card


Bank card merupakan “kartu plastik” yang dikeluarkan oleh bank yang diberikan kepada nasabah untuk dapat dipergunkan sebagai alat pembayaran di tempat-tempat tertentu seperti supermarket, pasar swalayan, hotel, restoran, tempat hiburan, dan tempat lainnya. Di samping itu, dengan kartu ini juga dapat diuangkan (mengambil uang tunai) di berbagai tempat biasanya seperti di ATM (Automated Teller Machine). ATM biasanya tersebar di berbagai tempat yang strategis seperti di pusat perbelanjaan, hiburan dan perkantoran.

Sistem kerja bank card mulai dari permohonan sampai dengan melakukan transaksi dapat dijelaskan sebagai berikut :
a.    Cara kerja kartu ini dari nasabah mengajukan permohonan sebagai pemegang kartu dengan memenuhi segala peraturan yang ada.
b.    Bank akan menerbitkan kartu apabila “disetujui” dan diserahkan ke nasabah.
c.     Dengan ini pemegang katu berbelanja di sautu tempat dengan bukti pembayaran.
d.   Pihak pedagang akan menagihkan ke pemegang kartu berdasarkan bukti pembelian dengan disertai suku bunga.
e. Pemegang kartu akan membayar sejumlah nominal yang tertera sampai batas waktu yang telah ditentukan.

Safe Deposito Box


Safe Deposito Box (SBD) merupakan jasa-jasa bank yang diberikan kepada para nasabahnya. Jasa ini dikenal juga dengan nama safe loket. SBD berbentuk kotak dengan ukuran tertentu dan disewakan kepada nasabah yang berkepentingan untuk menyimpan dokumen-dokumen atau benda-benda berharga miliknya. Pembukuan SBD dilakukan dengan dua buah anak kunci, dimana satu dipegang bank dan satu lagi dipegang oleh nasabah.

Kegunaan dari SBD adalah untuk menyimpan surat-surat berharga dan surat-surat penting seperti :
-        Sertifikat deposito
-        Sertifikat tanah
-        Saham
-        Obligasi
-        Surat perjanjian
-        Akte kelahiran
-        Surat nikah
-        Ijazah
-        Paspor
-        Dan surat atau dokumen lainnya.

Di samping itu, SBD dapat pula digunakan untuk enyimpan benda-benda berharga seperti :
-        Emas
-        Mutiara
-        Berlian
-        Intan
-        Permata
-        Dan benda yang dianggap berharga lainnya.

Sedangkan larangan menyimpan barang-barang di SBD adalah seperti :
-       Narkotika dan sejenisnya
-       Bahan yang mudah meledak
-       Dan larangan lainnya.

Keuntungan bagi bank dengan membuka jasa SBD kepada masyarakat adalah sebagai berikut :
-        Biaya sewa
-        Uang setoran jaminan yang mengendap
-        Pelayanan nasabah.

Kemudian keuntungan bagi nasabah pemegang SBD adalah :
a.     Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan karena pihak bank tidak perlu tahu isi SBD selama tidak melanggar aturan yang telah ditentukan sebelumnya.
b.    Keamanan dokumen juga terjamin, hal ini disebabkan :
-        Peralatan keamanan canggih
-        SBD terbuat dari baja tahan api
-        Terdapat dua buah kunci di mana SBD hanya dapat dibuka denga kedua kunci tersebut yang masing-masing dipegang oleh bank dan nasabah
-        Tidak dapat dibuka oleh salah satu pihak, apakah pemegang SBD maupun bank.

Di samping memperoleh keuntungan seperti di atas, nasabah juga dikenakan berbagai macam biaya.
Adapun biaya yang dikenakan kepada nasabah yang menyewa SBD ada dua macam yaitu :
a.     Biaya sewa yang besarnya tergantung ukuran box yang diinginkan serta jangka waktu sewa. Biaya sewa dibayar biasanya per tahun.
b.    Setoran jaminan, merupakan biaya pengganti, apabila kunci yang dipegang oleh nasabah hilang dan box harus dibongkar. Akan tetapi, jika terjadi masalah, maka apabila tidak diperpanjang setoran jaminan dapat diambil kembali.