Kegiatan Bank Umum dan BPR.
I. Kegiatan-kegiatan Bank Umum.
a. Menghimpun dana dari masyarakat (funding) dalam bentuk:
1. Simpanan Giro (Demand Deposit).
2. Simpanan tabungan (Saving Deposit).
3. Simpanan Deposito (Time Deposit).
b. Menyalutkan dana ke masyarakat (Lending) dalam bentuk:
1. Kredit Investasi.
2. Kredit Modal Kerja.
3. Kredit Perdagangan.
c. Memberikan jasa-jasa Bank lainnya (Services) seperti:
1. Transfer (Kiriman Uang).
2. Inkaso (Collection).
3. Kliring (Clearing).
4. Safe deposit box.
5. Bank card.
6. Bank notes (Valas).
7. Bank garansi.
8. Referensi Bank.
9. Bank draft.
10. Letter of credit (L/C).
11. Cek wisata (Travellers Cheque).
12. Jual beli surat-surat berharga.
13. Menerima setoran-setoran seperti:
- Pembayaran pajak.
- Pembayaran telepon.
- Pembayaran air.
- Pembayaran listrik.
- Pembayaran uang kuliah.
14. Melayani pembayaran-pembayaran seperti:
- Gaji / pensiun / honorarium.
- Pembayaran deviden.
- Pembayaran kupon.
- Pembayaran bonus / hadiah.
15. Di dalam pasar modal perbankan dapat meberikan atau menjadi:
- Penjamin emisi (underwriter).
- Penjamin (guarantor).
- Wali amanat (trustee).
- Perantara perdagangan efek (pialang/broker).
- Pedangang efek (dealer).
- Perusahaan pengelola dana (invesment company).
16. Dan jasa-jasa lainnya.
II. Kegiatan-kegiatan Bank Perkreditan Rakyat.
a. Menghimpun dana dalam bentu:
1. Simpanan tabungan.
2. Simpanan deposito.
b. Menyalurkan dana dalam bentuk:
1. Kredit investasi.
2. Kredit modal kerja.
3. Kredit perdagangan.
c. Larangan-larangan bagi Bank Perkreditan Rakyat adalah sebagai berikut:
1. Menerima simpanan giro.
2. Mengikuti kliring.
3. Melakukan kegiatan valuta asing.
4. Melakukan kegiatan perasuransian.
(Buku Bank dan Lembaga Keuangan, Karangan Kasmir)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar