Total Tayangan Halaman

Sabtu, 17 Maret 2012

Perbedaan Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat

Perbedaan Bank Umum Dan Bank Perkreditan Rakyat

1. Perbedaannya juga terlihat dari jumlah min modal yang harus disetor kalau bank umum minimal nenyetor 3.000.000.000.000 untuk dapat membuka bank umum sedangkan BPR hanya Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) untuk BPR yang didirikan di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya dan Kabupaten/Kotamadya Tangerang, Bogor, Bekasi dan Karawang. Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk BPR yang didirikan di wilayah ibukota propinsi di luar wilayah tersebut pada angka. Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Jadi intinya modal yang diperlukan adalah sebesar 3.000.000.000.000 untuk dapat membuka bank umum, sedangkan untuk BPR hanya sebesar 2.000.000.000 pada daerah istimewa.

2. Bank Umum menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpana Giro, simpanan tabungan dan simpanan Deposito; sedangkan Bank Perkreditan Rakyat menghimpun dana hanya dalam bentuk simpanan Tabungan dan simpanan Deposito.

3. Bank Perkredita Rakyat di larang untuk mengikuti kliring, sedangkan Bank umum dapat memberikan jasa kliring. Karena Bank Perkreditan Rakyat tidak menerima himpunan dana melalui simpanan Giro maka Bank Perkreditan Rakyat juga tidak menerima jasa kliring.

4. Bank Perkreditan Rakyat di larang melakukan kegiatan valuta asing, sedangkan Bank umum dapat melakukannya.

5. Bank Perkreditan Rakyat di larang melakukan Perasuransian, sedangkan Bank umum bisa melakukan perasuransian.

(Buku Bank dan Lembaga Keuangan, Karangan Kasmir)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar