Total Tayangan Halaman

Sabtu, 17 Maret 2012

Pengertian Bank Menurut UU No 10 1998

Pengertian Bank menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998, yaitu :

•Undang terbagi menjadi beberapa bagian

Menurut jenisnya bank terbagi menjadi 2 Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat. Menurut segi kepemilikannya, bank terbagi menjadi Bank Milik Pemerintah, Bank Milik Swasta Nasional, Bank Milik Koperasi, Bank Milik Asing, Bank Milik Campuran. Menurut segi status, bank terbagi menjadi Bank Devisa dan Bank Non Devisa. Menurut segi cara menentukan harga, bank terbagi menjadi Bank yang berdasarkan pada Prinsip Konvensional dan Bank yang berdasarkan pada Prinsip Syariah.

•Kegiatan-kegiatan Bank

Kegiatan Bank Umum
a. Menghimpun dana dari masyarakat
b. Menyalurkan dana ke Masyarakat
c. Memberikan jasa-jasa bank lainnya

Kegiatan Bank Perkreditan Rakyat
a. Menghimpun dana
b. Menyalurkan dana
c. Larangan-larangan bagi Bank Perkreditan Rakyat adalah :
- Menerima simpanan giro
- Mengikuti kliring
- Melakukan kegiatan valuta asing
- Melakukan kegiatan perasuransian

Kegiatan-kegiatan Bank Campuran dan Bank Asing
a. Dalam mencari dana bank campuran dan bank asing dilarang menerima simpanan dalam bentuk simpanan tabungan
b. Kredit yang diberikan lebih diarahkan ke bidang-bidang tertentu seperti :
- Perdagangan Internasional.
- Bidang Industri dan Produksi.
- Penanaman Modal Asing/Campuran.
- Kredit yang tidak dapat dipenuhi oleh bank swasta nasional.
c. Dan jasa-jasa lainnya.

(Buku Bank dan Lembaga Keuangan, karangan Kasmir)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar