Bank garansi yaitu jaminan pembayaran yang diberikan oleh bank
kepad suatu pihak, baik perorangan, perusahaan atau badan / lembaga lainnya
dalam bentuk surat jaminan. Pemberian jaminan dengan maksud bank menjamin akan
memenuhi (membayar) kewajiban-kewajiban dari pihak yang dijaminkan kepada pihak
yang menerima jaminan, apabila yang dijamin kemudian hari ternyata tidak
memenuhi kewajiban kepada pihak lain sesuai dengan yang diperjanjikan atau
cedera janji.
Di dalam pemberian fasilitan bank garansi ada tiga pihak
terlibat, yaitu :
-
Pihak penjamin (bank)
-
Pihak terjamin (nasabah)
-
Pihak penerima jaminan
(pihak ketiga).
Tujuan pemberian bank garansi oleh pihak bank kepada si penerima
jaminan atau yang dijaminkan adalah sebagai berikut :
a.
Memberikan bantuan
fasilitas dan kemudian dalam memperlancar transaksi nasabah.
b.
Bagi pemegang jaminan bank
garansi adalah untuk memberikan keyakinan bahwa pemegang jaminan tidak akan
menderita kerugian bila pihak yang dijaminkan melalaikan kewajibannya, karena
pemegang akan mendapatkan ganti rugi dari pihak perbankan.
c.
Menumbuhkan rasa saling
percaya antar pemberi jaminan, yang dijaminkan dan yang menerima jaminan.
d.
Memberikan rasa aman dan
ketentraman dalam berusaha baik, bagi bank maupun bagi pihak lainnya.
e.
Bagi bank di samping
keuntungan yang di atas juga akan memperoleh keuntungn dari biaya-biaya yang
harus dibayar nasabah serta jaminan lawan yang diberikan.
Di samping memiliki tujuan bank garansi juga memiliki sifa-sifat
tertentu. Adapun sifat bank garansi adalah hanya berlaku untuk satu kali
transaksi yaitu sampai dengan tanggal berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan
sesuai dengan klausa yang tercantum dalam surat bank garansi yang bersangkutan.
Bank garansi tidak dapat diperpanjang, tetapi dapat diajukan permohonan oleh
nasabah untuk diperbaharui atas persetujuan tertulis dari pemegang surat bank
garansi.
Kemudian bank garansi terdiri dari berbagai jenis. Jenis ini
dapat dilihat dari tujuannya sebagai berikut :
a.
Bank garansi untuk
penangguhan bea masuk
b.
Bank garansi untuk pita
cukai tembakau
c.
Bang garansi untuk tender
dalam negeri
d.
Bang garansi untuk
pelaksanaan pekerjaan
e.
Bank garansi untuk tender
luar negeri
f.
Bank garansi untuk
perdagangan
g.
Bank garansi untuk
penyerahan barang
h.
Bank garansi untuk
mendapatkan keterangan pemasukan barang.
Setiap transaksi yang berkaitan dengan bank garansi akan
dikenakan biaya. Biaya-biaya yang dikenakan kepada nasabah yang menngajukan
permohonan bank garansi merupakan balas jasa atau pendapatan bagi bank.
Biaya-biaya ini merupakan kompensasi dari resiko yang akan dihadapi bank
mungkin akan terjadi di kemudian hari. Biaya-biaya yang dimaksud adalah :
a.
Biaya provisi
b.
Biaya administrasi
c.
Biaya materai.
Di samping biaya yang dikenakan terhadap nasabahnya, prmohonan
bank garansi juga harus disertai jaminan lawan yang sepadan. Jaminan yang akan
diberikan oleh nasabah kepada bank sebagai jaminan terhadap resiko yang mungkin
timbul di kemudian hari. Dalam menentukan besarnya jamnian pihak bank selalu
berpedoman pada ketentuan bank sentral dan kelaziman yang berlaku di dunia
perbankan. Oleh karena bank garansi mengandung suatu tingkat resiko, maka
pertimbangan tentang resiko ini perlu diperhatikan dan jaminan lawan dituntut
untuk menyediakan jaminan lawan atau disebut counter guarante.
Adapun bentuk jaminan lawan yang diberikan antara lain dapat
berupa :
a.
Uang tunai
b.
Giro yang dibekukan
c.
Sertifikat deposito
d.
Surat-surat berharga,
seperti saham dan obligasi
e.
Sertifikat tanah
f.
Dan jaminan lawan lainnya.
Surat garansi yang diterbitkan oleh bank
hendaknyamemuat hal-hal minimal sebagai berikut:
a.
Judul garansi bank atas bank garansi
b.
Nama dan Alamat bank pemberi bank
garansi
c.
Nama dan Alamat terjamin
d.
Nama dan Alamat Penerima jaminan
e.
Macam transaksi antara terjamin dan
Penerima Jaminan
f.
Tanggal penerbitan surat bank garansi
g.
Jumlah uang yang dijaminkan oleh bank
h.
Batas waktu untuk mengajukan claim
kepada bank
i.
Pernyataan bahwa penjamin (bank) akan
memenuhi pembayaran hingga suatu jumlah tertentu.
j.
Jangka waktu pembayaran oleh bank kepada
Penerima Jaminan terhitung saat bank menerima tuntutan
k.
Tandatangan pihak bank pemberi garansi.