Total Tayangan Halaman

Selasa, 24 April 2012

Bank Garansi dan Referensi Bank


Bank garansi yaitu jaminan pembayaran yang diberikan oleh bank kepad suatu pihak, baik perorangan, perusahaan atau badan / lembaga lainnya dalam bentuk surat jaminan. Pemberian jaminan dengan maksud bank menjamin akan memenuhi (membayar) kewajiban-kewajiban dari pihak yang dijaminkan kepada pihak yang menerima jaminan, apabila yang dijamin kemudian hari ternyata tidak memenuhi kewajiban kepada pihak lain sesuai dengan yang diperjanjikan atau cedera janji.

Di dalam pemberian fasilitan bank garansi ada tiga pihak terlibat, yaitu :
-        Pihak penjamin (bank)
-        Pihak terjamin (nasabah)
-        Pihak penerima jaminan (pihak ketiga).

Tujuan pemberian bank garansi oleh pihak bank kepada si penerima jaminan atau yang dijaminkan adalah sebagai berikut :
a.     Memberikan bantuan fasilitas dan kemudian dalam memperlancar transaksi nasabah.
b.    Bagi pemegang jaminan bank garansi adalah untuk memberikan keyakinan bahwa pemegang jaminan tidak akan menderita kerugian bila pihak yang dijaminkan melalaikan kewajibannya, karena pemegang akan mendapatkan ganti rugi dari pihak perbankan.
c.     Menumbuhkan rasa saling percaya antar pemberi jaminan, yang dijaminkan dan yang menerima jaminan.
d.    Memberikan rasa aman dan ketentraman dalam berusaha baik, bagi bank maupun bagi pihak lainnya.
e.     Bagi bank di samping keuntungan yang di atas juga akan memperoleh keuntungn dari biaya-biaya yang harus dibayar nasabah serta jaminan lawan yang diberikan.

Di samping memiliki tujuan bank garansi juga memiliki sifa-sifat tertentu. Adapun sifat bank garansi adalah hanya berlaku untuk satu kali transaksi yaitu sampai dengan tanggal berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan sesuai dengan klausa yang tercantum dalam surat bank garansi yang bersangkutan. Bank garansi tidak dapat diperpanjang, tetapi dapat diajukan permohonan oleh nasabah untuk diperbaharui atas persetujuan tertulis dari pemegang surat bank garansi.

Kemudian bank garansi terdiri dari berbagai jenis. Jenis ini dapat dilihat dari tujuannya sebagai berikut :
a.     Bank garansi untuk penangguhan bea masuk
b.    Bank garansi untuk pita cukai tembakau
c.     Bang garansi untuk tender dalam negeri
d.    Bang garansi untuk pelaksanaan pekerjaan
e.     Bank garansi untuk tender luar negeri
f.     Bank garansi untuk perdagangan
g.    Bank garansi untuk penyerahan barang
h.    Bank garansi untuk mendapatkan keterangan pemasukan barang.

Setiap transaksi yang berkaitan dengan bank garansi akan dikenakan biaya. Biaya-biaya yang dikenakan kepada nasabah yang menngajukan permohonan bank garansi merupakan balas jasa atau pendapatan bagi bank. Biaya-biaya ini merupakan kompensasi dari resiko yang akan dihadapi bank mungkin akan terjadi di kemudian hari. Biaya-biaya yang dimaksud adalah :
a.     Biaya provisi
b.    Biaya administrasi
c.     Biaya materai.

Di samping biaya yang dikenakan terhadap nasabahnya, prmohonan bank garansi juga harus disertai jaminan lawan yang sepadan. Jaminan yang akan diberikan oleh nasabah kepada bank sebagai jaminan terhadap resiko yang mungkin timbul di kemudian hari. Dalam menentukan besarnya jamnian pihak bank selalu berpedoman pada ketentuan bank sentral dan kelaziman yang berlaku di dunia perbankan. Oleh karena bank garansi mengandung suatu tingkat resiko, maka pertimbangan tentang resiko ini perlu diperhatikan dan jaminan lawan dituntut untuk menyediakan jaminan lawan atau disebut counter guarante.
Adapun bentuk jaminan lawan yang diberikan antara lain dapat berupa :
a.        Uang tunai
b.       Giro yang dibekukan
c.        Sertifikat deposito
d.       Surat-surat berharga, seperti saham dan obligasi
e.        Sertifikat tanah
f.        Dan jaminan lawan lainnya.

Surat garansi yang diterbitkan oleh bank hendaknyamemuat hal-hal minimal sebagai berikut:
a.     Judul garansi bank atas bank garansi
b.    Nama dan Alamat bank pemberi bank garansi
c.     Nama dan Alamat terjamin
d.    Nama dan Alamat Penerima jaminan
e.     Macam transaksi antara terjamin dan Penerima Jaminan
f.     Tanggal penerbitan surat bank garansi
g.    Jumlah uang yang dijaminkan oleh bank
h.    Batas waktu untuk mengajukan claim kepada bank
i.      Pernyataan bahwa penjamin (bank) akan memenuhi pembayaran hingga suatu jumlah tertentu.
j.      Jangka waktu pembayaran oleh bank kepada Penerima Jaminan terhitung saat bank menerima tuntutan
k.    Tandatangan pihak bank pemberi garansi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar