Keuntungan pokok perbankan adalah dari selish bunga simpanan
dengan bunga kredit atau pinjaman.keutungan ini dikenal dengan istilah spread
based. Namun, di samping keuntungan dari kegiatan pokok tersebut pihak
perbankan juga dapat memperoleh keuntungan dari transaksi yang diberikan dalam
jasa-jasa bank lainnya.
Keuntungan dari transaksi dalam jasa-jasa ini disebut fee based.
Keuntungan dari jasa bank dewasa ini semakin dibutuhkan. Bahkan dari tahun ke
tahun semakin meningkat. Hal ini disebabkan persaingan yang semakin ketat dalam
bidang ini. Oleh sebab itu, di samping mencari keuntungan utama tetap pada
spread based, dewasa ini semakin banyak bank yang mencari keuntungan lewat
jasa-jasa bank.
Perolehan keuntungan dari jasa-jasa bank ini walaupun relatif
kecil, namun mengandung suatu kepasatian, hal ini disebabkan resiko terhadap
jasa-jasa bank ini lebih kecil jika dibandingkan dengan kredit.
Di samping faktor resiko, ragam penghasilan dari jasa ini pun
cukup banyak sehingga pihak perbankan dapat lebih meningkatkan jasa-jasa
banknya. Kemudian yang paling penting jasa-jasa bank ini sangat berperan besar
dalam memperlancar transaksi simpanan dan pinjaman yang ada di dunia perbankan.
Adapun keuntungn yang diperoleh dari jasa-jasa bank ini antara
lain.
1.
Biaya administrasi
2.
Biaya kirim
3.
Biaya tagih
4.
Biaya provisi dan komisi
5.
Biaya sewa
6.
Biaya iuran
7.
Biaya lainnya.
Biaya administrasi dikenakan untuk jasa-jasa yang memerlukan
administrasi khusus. Pembebanan biaya administrasi biasanya dikenakan untuk
pengeleloan sesuatu fasilitas tertentu. Contoh biaya administrasi seperti biaya
administrasi kredit dan administrasi lainnya.
Biaya kirim diperoleh dari jasa pengiriman uang (trasnfer) baik
jasa transfer dalam negeri maupun transfer ke luar negeri.
Biaya tagih merupakan jasa yang dikenakan untuk menagih
dokumen-dokumen milik nasabahnya seperti jas kliring (penagihan dokumen dalam
nota) dan jasa inkaso (penagihan dokumen keluar kota). Biaya tagih ini
dilakukan baik untuk tagihan dokumen dalam negeri maupun luar negeri.
Biaya provisi dan komisi biasanya dibebankan kepada jas kredit
fan jas transfer serta jasa-jasa atas bantuan bank terhadap suatu fasilitas
perbankan. Besarnya jas provisidan komisi tergantung dari jasa yang diberikan
serta status nasabah yang bersangkutan.
Kemudian jasa iuran diperoleh dari jasa pelayanan bank card atau
kartu kredit, di mana kepada seriap pemegang kartu dikenakan biaya iuran.
Biasanya pembayaran iuran ini dikenakan per tahun.
Selanjutnya jasa sewa dikenakan kepada nasabah yang menggunakan
jasa safe deposito box. Besarnya biaya sewa tergantung dari ukuran box dan
jangka waktu yang digunakan.
Besar kecilnya penetapan biaya terhadap
nasabahnya tergantung dari banknya. Masing-masing bank dapat menggunakan metode
tertentu dan biasanya tidak terlalu jauh berbeda, mengingat tingkat persaingan perbankan
yang demikian ketat.
thanks ya infonya !!!
BalasHapuswww.bisnistiket.co.id
Latar nya buat puyeng mata
BalasHapus