Total Tayangan Halaman

Selasa, 24 April 2012

Inkaso (Collection)


Inkaso merupakan jasa bank untuk menagihkan warkat-warkat yang berasal dari luar kota atau luar negeri. Sebagai contoh apabila kita memperoleh selembar cek yang diterbitkan oleh bank di kota Bandung, maka cek tersebut dapat dicairkan di Jakarta melalui jasa inkaso. Dalam hal ini bank yang di Jakartalah yang menagihkannya ke bank di Bandung dan proses penagihan ini kita sebut inkaso dalm negeri. Begitu pula jika cek atau bilyet giro yang kita perolehan dan diterbitkan oleh bank di luar negeri, kemudian kita uangkan di Indonesia, maka proses penagihannya melalui inkaso luar negeri.

Adapun warkat-warkat yang dapat diinkasokan atau ditagihkan adalah warkat-warkat yang berasal dari luar kota atau luar negeri seperti :
-        Cek
-        Bilyet giro
-        Wesel
-        Kuitansi
-        Surat askep
-        Deviden
-        Kupon
-        Money order
-        Dan surat berharga lainnya.

Lama penagihan warkat dan besarnya biaya tagih yang dibebabnkan kepada nasabah tergantung bank yang bersangkutan. Bank lama penagihan berkisar antara 1 minggu sampai 4 minggu.
Proses penyelesaian inkaso yang dilakukan oleh bank dibagi ke dalam dua bagian yaitu :
a.     Inkaso berdokumen, dimana surat-surat yang diinkasokan disertai oleh dokumen yang mewakili surat / barang tersebut;
b.    Inkaso tidak berdokumen, surat yang diinkasokan tidak diwakili dokumen yang mewakili surat / barang tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar