Inkaso merupakan jasa bank untuk menagihkan warkat-warkat yang
berasal dari luar kota atau luar negeri. Sebagai contoh apabila kita memperoleh
selembar cek yang diterbitkan oleh bank di kota Bandung, maka cek tersebut
dapat dicairkan di Jakarta melalui jasa inkaso. Dalam hal ini bank yang di
Jakartalah yang menagihkannya ke bank di Bandung dan proses penagihan ini kita
sebut inkaso dalm negeri. Begitu pula jika cek atau bilyet giro yang kita
perolehan dan diterbitkan oleh bank di luar negeri, kemudian kita uangkan di
Indonesia, maka proses penagihannya melalui inkaso luar negeri.
Adapun warkat-warkat yang dapat diinkasokan atau ditagihkan
adalah warkat-warkat yang berasal dari luar kota atau luar negeri seperti :
-
Cek
-
Bilyet giro
-
Wesel
-
Kuitansi
-
Surat askep
-
Deviden
-
Kupon
-
Money order
-
Dan surat berharga lainnya.
Lama penagihan warkat dan besarnya biaya tagih yang dibebabnkan
kepada nasabah tergantung bank yang bersangkutan. Bank lama penagihan berkisar
antara 1 minggu sampai 4 minggu.
Proses penyelesaian inkaso yang dilakukan oleh bank dibagi ke
dalam dua bagian yaitu :
a.
Inkaso berdokumen, dimana
surat-surat yang diinkasokan disertai oleh dokumen yang mewakili surat / barang
tersebut;
b.
Inkaso tidak berdokumen,
surat yang diinkasokan tidak diwakili dokumen yang mewakili surat / barang
tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar