Total Tayangan Halaman

Selasa, 24 April 2012

Kliring (Clearing)


Kliring merupakan jas penyelesaian utang piutang antar bank dengan cara saling menyerahkan warkatwarkat yang akan dikliringkan di lembaga kliring (Penagihan warkat seperti cek atau BG yang berasal dari dalam kota). Lembaga kliring ini dibentuk dan dikoordinasi oleh Bank Indonesia setiap hari kerja. Peserta kliring adalah bank yang sudah memperoleh izin dan Bank Indonesia.

Tujuan dilaksanakn kliring oleh Bank Indonesia antar lain :
a.     Untuk memajukan dan memperlancar lalulintas pembayaran giral;
b.    Agar perhitungan penyelesaian utang piutang daoat dilaksanakn lebih mudah, aman, dan efisien.

Warkat-warkat yang dapat dikliring atau diselesaikan lembaga kliring adalah warkat-warkat yang berasal dari dalam kota seperti :
a.    Cek
b.    Bilyet Giro (BG)
c.    Wesel Bank
d.   Surat Bukti Penerimaan Transfer dari luar kota
e.    Lalu Lintas Giral (LLG) / nota kredit.

Proses penyelesain warkat-warkat kliring di lembaga kliring terdiri dari :
a.     Kliring keluar, yaitu membawa warkat-warkat kliring ke lembaga kliring dan menyerahkan kepada yang berhak. Kliring keluar terdiri dari penyerahan surat-surat debet keluar dan penyerahan Nota Kredit keluar (LLG);
b.  Kliring masuk, menerima warkat di lembaga kliring dan diproses di bank yang bersangkutan. Kliring masuk terdiri dari penerimaan surat-surat debet masuk dan Nota Kredit masuk (LLG);
c. Pengembalian kliring (clearing retour), yaitu pengembalian warkat-warkat kliring yang tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Warkat-warkat yang dikliring tidak selamanya tertagih, bahkan setiap kali transaksi kliring terdapat beberapa warkat yang ditolak pembayarannya.

Ada beberapa alasan penolakan kliring pada saat penerimaan warkta-warkat kliring dalam kliring masuk. Penolakan pembayaran cek atau BG disebabkan:
a.     Asal cek atau BG salah
b.    Tanggal cek atau BG belum jatuh tempo
c.     Materai tidak ada atau tidak cukup
d.    Jumlah yang tertulis di angka dan huruf berbeda
e.     Tanda tangan tidak sama / lengkap
f.     Coretan atau perubahan tidak ditanda tangani
g.    Cek atau BG sudah kadaluwarsa
h.    Resi belum kembali
i.      Endorsment cek tidak benar
j.      Rekeing sudah ditutup
k.    Dibatalkan penarik
l.      Rekening diblokir oleh berwajib
m.  Kondisi cek atau BG rusak atau tidak sempurna Dan sebagainya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar