Kliring merupakan jas penyelesaian utang piutang antar bank
dengan cara saling menyerahkan warkatwarkat yang akan dikliringkan di lembaga
kliring (Penagihan warkat seperti cek atau BG yang berasal dari dalam kota).
Lembaga kliring ini dibentuk dan dikoordinasi oleh Bank Indonesia setiap hari
kerja. Peserta kliring adalah bank yang sudah memperoleh izin dan Bank
Indonesia.
Tujuan dilaksanakn kliring oleh Bank Indonesia antar lain :
a.
Untuk memajukan dan
memperlancar lalulintas pembayaran giral;
b.
Agar perhitungan
penyelesaian utang piutang daoat dilaksanakn lebih mudah, aman, dan efisien.
Warkat-warkat yang dapat dikliring atau diselesaikan lembaga
kliring adalah warkat-warkat yang berasal dari dalam kota seperti :
a.
Cek
b.
Bilyet Giro (BG)
c.
Wesel Bank
d.
Surat Bukti Penerimaan
Transfer dari luar kota
e.
Lalu Lintas Giral (LLG) /
nota kredit.
Proses penyelesain warkat-warkat kliring di lembaga kliring
terdiri dari :
a.
Kliring keluar, yaitu
membawa warkat-warkat kliring ke lembaga kliring dan menyerahkan kepada yang
berhak. Kliring keluar terdiri dari penyerahan surat-surat debet keluar dan
penyerahan Nota Kredit keluar (LLG);
b. Kliring masuk, menerima
warkat di lembaga kliring dan diproses di bank yang bersangkutan. Kliring masuk
terdiri dari penerimaan surat-surat debet masuk dan Nota Kredit masuk (LLG);
c. Pengembalian kliring
(clearing retour), yaitu pengembalian warkat-warkat kliring yang tidak memenuhi
syarat yang telah ditentukan.
Warkat-warkat yang dikliring tidak selamanya tertagih, bahkan
setiap kali transaksi kliring terdapat beberapa warkat yang ditolak pembayarannya.
Ada beberapa alasan penolakan kliring pada saat penerimaan
warkta-warkat kliring dalam kliring masuk. Penolakan pembayaran cek atau BG
disebabkan:
a.
Asal cek atau BG salah
b.
Tanggal cek atau BG belum
jatuh tempo
c.
Materai tidak ada atau
tidak cukup
d.
Jumlah yang tertulis di
angka dan huruf berbeda
e.
Tanda tangan tidak sama /
lengkap
f.
Coretan atau perubahan
tidak ditanda tangani
g.
Cek atau BG sudah
kadaluwarsa
h.
Resi belum kembali
i.
Endorsment cek tidak benar
j.
Rekeing sudah ditutup
k.
Dibatalkan penarik
l.
Rekening diblokir oleh
berwajib
m. Kondisi cek atau BG rusak atau tidak sempurna Dan sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar